Berikut tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor berdasarkan Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor
TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAT
TINGKATAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari:
1. Pimpinan Pusat (PP) adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
2. Pimpinan Wilayah (PW) adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi.
3. Pimpinan Cabang (PC) adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/ atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan.
4. Pimpinan Anak Cabang (PAC) adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan.
5. Pimpinan Ranting (PR) adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan.
Sumber : PD PRT PO GP Ansor Bab X Pasal 11
EmoticonEmoticon